oleh

Dukung Posko Pengaduan THR, Ketua DPRD BS: Itu Amanat Undang – Undang

Bengkulu Selatan,  ReferensiPublik.com –  Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkab Bengkulu Selatan mendapatkan tanggapan positip dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan karena THR bagi buru pekerja di Bengkulu Selatan jelang lebaran merupakan haknya para pekerja.

Dikatakan Ketua DPRD BS Barli Halim, jika pembukaan posko pengaduan THR merupakan itikad baik Pemkab BS dimana setiap warga biasa yang bekerja mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jangan sampai orang yang bekerja di BS tidak mendapatkan THR. Karena sudah di amanatkan UU dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawan nya berupa THR,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Barli menerangkan jika memang ada pekerja, buruh, yang belum menerima THR segera melapor ke Disnakertrans BS sehingga bisa langsung di follow up.

“Ini menunjukkan bahwa Pemkab BS sangat peduli terhadap wong cilik yaitu pekerja, karena hari raya idul Fitri ini momen yang didambakan oleh para pekerja setelah satu tahun bekerja, maka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” terang politisi PDIP ini.

Kembali dikatakan Barli, DPRD BS juga siap mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR, maka kami siap mengawal 1×24 jam.

“ Tapi kami berharap para pengusaha di BS jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” kata Ketua DPRD ini.

Dirinya menegaskan, maksimal THR karyawan diberikan H-7 lebaran sudah clear semua. Mengapa, karena H-7 umumnya orang sudah persiapkan kebutuhan lebaran seperti, kue-kue kering, baju lebaran.

“Saya berharap langkah Disnakertrans BS diikuti oleh teman-teman serikat pekerja, untuk mengawal THR para pekerja,” pungkasnya.(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *