oleh

DPRD Provinsi Soroti Mekanisme Penganggaran Dan Dana Hibah

ReferensiPublik.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tengah menyoroti mekanisme penganggaran dan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 mendatang.

Hal itu diketahui dari hasil hearing yang digelar Komisi I DPRD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemprov dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa, (22/8/2023) di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, MAP mengatakan, walaupun hibah Pilkada itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri RI No 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot tahun 2024, namun tetap saja harus ada mekanisme yang harus diikuti. Baik dalam penganggaran ataupun penggunaannya.

“SE Mendagri itu tentunya belum cukup untuk dijadikan dasar kalau kita bicara mekanisme. Apalagi seperti sekarang ini, tahapan Pilkada serentak 2024 belum jelas. Sehingga timbul pertanyaan dari kita ketika KPU dan Pemprov Bengkulu, tiba-tiba mengusulkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

Lanjut Dempo, dalam SE itu klausal hibahnya dianjurkan 40 persen pada TA 2023 dan 60 persen TA 2024, dan tentunya tidak bisa serta-merta begitu saja. Dalam artian pihaknya juga harus menimbang kemampuan fiskal daerah.

“Dana hibah Pilkada itu sudah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini. Totalnya Rp 3 miliar yang diperuntukkan bagi KPU sekitar Rp 2,2 miliar, sedangkan sisanya untuk Bawaslu. Tapi angka tersebut belum final, dan bisa saja mengalami perubahan karena juga tergantung dengan persetujuan rekan-rekan DPRD Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Selain itu ia menyampaikkan, usulan hibah itu juga belum jelas penggunaannya untuk apa saja, dan dalam hearing belum terjawab. Mengingat pengurus masjid saja ketika ingin mengajukan hibah lewat aplikasi SIPANGGAR BAJA, yang didalam usulannya sudah dipaparkan rancangan anggaran.

“Nah, KPU sama sekali tidak ada rancangan anggarannya,” sindirnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.Sos mengemukakan, dalam hearing tadi masih berkutat soal regulasi. Dimana dasar pihaknya mengajukan hibah anggaran untuk Pilkada serentak yakni SE Mendagri dan juga surat dinas dari KPU RI.

“Hibah yang kita ajukan sebesar Rp 110 miliar, yang jua sudah direview Pemprov dan BPKP,” bebernya.

Ia menambahkan, besaran usulan hibah itu realisitis dengan kebutuhan Pilkada serentak tahun depan. Harapan pihaknya dalam hibah nanti, tetap 40 persen di tahun ini dan 60 persen tahun depan.

“Walaupun dalam hearing tadi belum ada kata sepakat, kita apresiasi Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang sudah memfasilitasi hearing ini,” jelasnya.

Dibagian lain, Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengemukakan, terkait hibah anggaran ini pihaknya berharap KPU Provinsi Bengkulu bisa memastikan penggunaan anggaran.

“Dalam APBD Perubahan ini hibah untuk Pilkada serentak sudah diusulkan dan nantinya bakal dibahas bersama-sama antara TAPD dengan Banggar DPRD,” tukasnya. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *