oleh

DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Tahun 2021

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi (kanan), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi (tengah), Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Ilalamsyah (kiri)

Bengkulu,referensipublik.com – DPRD Kota Bengkulu, Senin, 18 April 2022 menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Bengkulu tahun 2021 di ruang rapat Ratu Agung. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi, SE dengan dihadiri 21 anggota Dewan dari 53 jumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dalam rapat Paripurna tersebut, Marliadi mengatakan, dari penyampaian LKPj yang disampikan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mewakili Walikota Bengkulu Helmi Hasan bahwa laporan LKPj Walikota tahun 2021 masih dilakukan audit dari BPK.


“Menindaklanjuti hal tersebut, maka kita (DPRD, red) akan membahas di tingkat internal dengan membentuk tim Pansus seiring menunggu hasil audit LKPj dari BPK,” katanya.

Marliadi menegaskan, apabila kedepan tidak menerima hasil audit dari BPK maka secara terpaksa akan ditolak LKPj Walikota Bengkulu tahun 2021. Maka dari itu, ia mengatakan. “Untuk sementara waktu kita menunggu hasil dari audit,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, untuk LKPj yang sudah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut saat ini memang sedang proses di audit di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Karena kita ingin waktu lebih efektif, maka diadakan paripurna dahulu seiring waktu berjalan maka akan langsung kita laporkan hasil audit dari BPK,” kata Dedy.


Sehingga, lanjut Dedy dengan diterima LKPj oleh DPRD Kota Bengkulu dengan harapan dapat dibahas capaian-capaian kinerja Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sehingga mendapat penilaian oleh pihak legislatif. (adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *