BENGKULU. RP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Pengantar Nota Penjelasan Walikota atas 14 (Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, Senin (3/12).
Berikut 14 Raperda yang diusulkan Pemkot Bengkulu:
- Pengelolaan Pasar Rakyat
- Bangunan Gedung
- Penyelenggaraan Perparkiran
- Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
- Revisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu 2018-2038
- Perubahan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
- Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah
- Pencabutan Perda No. 7 Tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
- Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
- Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang
- Pencabutan Perda 18/2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Perda 7/2016 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu
- Penambahan Penyertaan Modal PDAM
- Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu
Komentar