oleh

DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022, Rabu, (6/9/2021).

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH dengan melalui tahapan-tahapan. DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu berdasarkan hasil persetujuan tujuh fraksi yang ada di DPRD Kab.BU yang dalam kesimpulannya menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH saat dibingcangi usai rapat paripurna mengatakan, tujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan penyampaian terakhir dari fraksi-fraksi tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa ke 7 fraksi yang ada semua fraksi menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah BU,” jelasnya.


Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M. Ap menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD BU atas persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi peraturan daerah tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah,” kata Arie.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *