oleh

DPRD Bengkulu Utara Laksanakan Rapat Internal

Bengkulu Utara, ReferensiPublik.com – Berdasarkan berita acara Banmus DPRD Bengkulu Utara (BU) nomor : 8/BA/Banmus/2023 pada tanggal 17 juli 2023 dengan agenda pembahasan rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan, maka sehubungan dengan itu, pihak lembaga DPRD BU melaksanakan agenda rapat paripurna internal, laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 sekaligus meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019. Serta rapat Panggar hasil kerja Komisi – komisi terkait pembahasan KUA-PPAS 2024, beberapa waktu lalu.

Dua agenda rapat internal DPRD Bengkulu Utara tersebut dipimpin Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, di ikuti anggota Dewan serta sekwan maupun stab sekwan, di ruang lantai II, pada hari Senin (31/7/2023).

Pimpinan DPRD Bengkulu Utara terhadap awak media ini mengatakan, peraturan yang ditetapkan nomor 01 tahun 2019 lalu berlaku dilingkungan internal di sebut juga kode etik DPRD atau norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga Dewan. Maka pada tanggal (17/7) lalu dengan desakan anggota dilakukan rapat Banmus dilanjuti Pansus hingga hari ini dilakukan rapat paripurna internal, laporan hasil kerja pansus tersebut.

“Berdasarkan jadwal hari ini, kita dari Lembaga DPRD Bengkulu Utara, melakukan rapat Panggar Bersama komisi-komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan KUA-PPAS 2024. Selain itu juga rapat paripirna internal laporan hasil kerja pansus terhadap pembahasan peraturan DPRD Bengkulu Utara nomor : 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD BU nomor 01 tahun 2019 tersebut,” kata pimpinan DPRD BU. (BN/Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *