oleh

DPD RI Susun RUU, Keterlibatan Masyarakat Perlu Diakomodir dalam

BENGKULU. RP – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah berupaya untuk memaksimalakan kinerja pada Masa Sidang III yang singkat. Pada periode ini, DPD RI telah menghasilkan 1 buah RUU Usul Inisiatif DPD RI, 3 buah hasil pengawasan DPD RI, 1 buah Pandangan DPD RI dan 1 buah pertimbangan DPD RI.

Hal ini tampak dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD RI, Masa Sidang III Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, sepekan nan silam.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengutarakan, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Masa Sidang III ini tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Partisipasi masyarakat.

“Berbagai masukan dari ahli dan berbagai narasumber mengenai RUU tentang Partisipasi Masyarakat ini, keterlibatan masyarakat perlu diakomodir melalui perkembangan teknologi terkini,” kata Riri Damayanti, Kamis (21/2/2019).

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan era revolusi industri 4.0 untuk diadopsi dalam menunjang kinerja pemerintahanya.

“Ketika partisipasi masyarakat itu ditampung melalui konsep smart society, maka aspirasi akan ditampung secara lebih efektif dan efisien. Partisipasi masyarakat ini sedemikian penting dalam menentukan kebijakan publik agar tepat sasaran, bukan sekedar stempel untuk memenuhi syarat formal prosedural,” ungkap Riri Damayanti.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, DPD RI berharap penerapan smart society dalam menggalang partisipasi masyarakat dapat memudahkan pemerintah untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan dan pengalokasian anggarannya.

“Jadi apa yang mendesak dibutuhkan rakyat bisa segera diputuskan. Dengan hadirnya RUU tentang Partisipasi Masyarakat harapan saya ke depan semua kebijakan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah, dapat menjawab persoalan rakyat,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, pada Masa Sidang III ini Komite I DPD RI juga menyusun RUU Pengembangan Daya Saing Daerah serta melakukan pengawasan tehadap UU Tentang Desa dan UU tentang Pemda. Kolektif DPD RI berharap hasil kerja politik ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah.

Pada penutupan Sidang Paripurna ke-9 pimpinan DPD RI meminta agar seluruh anggota lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang dan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi.

Berikut Hasil Produk Legislasi DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2018-2019:

1. RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perlindungan Pasien (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
2. Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
3. Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
4. Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
5. Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (disahkan di Paripurna Ke-9 tanggal 14 Februari 2019)
6. Pandangan DPD RI terhadap Pekerja Sosial (disahkan di Paripurna Ke-8 tanggal 18 Januari 2019).

Laporan : Ads


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *