oleh

Dongkrak Kemajuan Bengkulu dengan SDM Mumpuni

ReferensiPublik.com – Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing setiap daerah di Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengesahkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daya Saing Daerah (DSD) pada 30 September 2019.

Anggota Komite I DPD Ri Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, RUU Pengembangan Daya Saing Daerah merupakan regulasi penting yang dibutuhkan untuk mendongkrak kemajuan dan pembangunan di Bengkulu.

Pasalnya, kata anggota Komite I DPD RI ini, selama tiga tahun terakhir, daya saing daerah Provinsi Bengkulu menduduki peringkat ke-26, 27 dan 28 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

“Ini artinya daya saing kita masih cukup rendah daripada daerah-daerah lain. RUU tentang Daya Saing Daerah ini nanti akan difokuskan untuk mengembangkan ekonomi Bengkulu agar ke depan bisa meningkat lebih baik lagi,” kata Riri Damayanti kepada media, Selasa  (27/8/2019).

Secara nasional, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, World Economic Forum (WEF) menempatkan daya saing Indonesia berada di posisi 45 dari 140 negara di dunia dengan skor 64,9 poin.

“Tapi Indonesia masih kalah dengan Singapura dan negara tetangga lainnya. Melalui RUU Pengembangan Daya Saing Daerah kita harapkan ada geliat ekonomi dan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah sehingga semakin meningkatkan daya saing nasional,” ungkap Riri Damayanti.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Bengkulu ini menuturkan, daya saing Bengkulu terutama dalam hal sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan di era pasar bebas saat ini.

“Kalau daya saing kita lemah, kompetitor dari luar akan mengambil pasar kita. Saya tidak mau kalau nanti kita hanya jadi penonton di negeri kita sendiri. Perlu ada banyak pelatihan kerja dan suntikan modal baik dari bank swasta maupun pemerintah kepada pelaku usaha. Mudah-mudahan regulasi yang kita susun ini bisa menjawab hal-hal ini,” jelas Riri Damayanti.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini berharap agar setiap perusahaan yang berdiri di Bengkulu dapat ikut serta mengembangkan SDM warga masyarakat dalam rangka meningkatkan daya saing tersebut.

“Memang pasti perlu waktu. Tapi seiring waktu berjalan ketika kira berani memulainya sejak sekarang daya saing kita akan meningkat. Ketika sudah meningkat, lapangan kerja semakin terbuka dan kemiskinan dapat kita tekan,” demikian Riri Damayanti.

Diketahui sebelumnya, Komite I DPD RI telah menggelar rapat pleno dalam rangka finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah, di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019) lalu.

Rencananya, RUU DSD akan disahkan bersamaan dengan RUU Wilneg pada sidang paripurna yang akan digelar 30 September 2019 mendatang.

Sedangkan Tim Ahli Penyusun RUU ini terdiri dari Prof. Eddy Suratman, Endi Jaweng, Nur Kholis, SE., ME dan Dr. Fendi Setyawan. Penyusunan ini secara intensif dilakukan mulai Maret 2019 lalu.

(ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *