oleh

Disnakertrans Nyatakan Siap Bantu Perjuangkan Hak-Hak Pekerja/Buruh

 

REJANG LEBONG,RP- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan siap untuk membantu dan memfasilitasi pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya.

Hal ini ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnama Sari, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Hartini, Sos. M.Si.

“Terutama hak mendapatkan gaji dan bonus,” ujar Hartini saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dijelaskannya, Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong siap untuk memfasilitasi apabila terjadi permasalahan antara perusahaan dan pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa memang kewajiban sebuah prusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja.

“Perusahaan wajib memberikan hak -hak pekerja atau buruh seperti gaji perbulan, tunjangan, bonus, uang makan dan lainnya. Jika nanti terjadi permasalahan  di antara kedua belah pihak dan tidak menemukan titik tengahnya, segera untuk melaporkan ke Disnakertrans, kami siap memfasilitasi dan memberikan jalan keluarnya,” tegas Hartini.

Lebih jauh Hartini mengungkapkan, di tahun 2017 lalu, ada 4 kasus yang dilaporkan terkait permasalahan antara pekerja dan perusahan, sementara di tahun 2018 pihaknya belum menemukan kasus serupa.

“Tahun kemarin kita mendapatkan laporan sebanyak 4 kasus dan terlapor semuanya perusahaan dan pelaku usaha, alhamdulillah semuanya bisa terselesaikan dan pekerja sudah diberikan haknya oleh perusahaan. Tahun 2018 hingga saat ini kita belum menerima laporan,” ujarnya.

Hartini juga menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pelaku usaha khususnya di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang agar membuat forum komunikasi antar karyawan, seperti forum komunikasi Biparti.

“Forum komunikasi Biparti ini beranggotakan seluruh karyawan. Jika nanti ada permasalahan antara karyawan dan perusahaan, permasalahan tersebut dirembukkan terlebih dahulu kepada anggota Biparti untuk mencari jalan keluarnya, jika tidak ada jalan keluarnya baru pekerja yang tidak mendapatkan haknya dapat melaporkan ke pihak Disnakertrans Rejang Lebong,” katanya. (mc/rp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *