oleh

Disdukcapil Kota Bengkulu Musnahkan 2527 KTP-el

BENGKULU, RP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) musnahkan 2527 keping KTP-el, bertempat di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Selasa (18/12).

Kepala Disdukcapil Sudarto mengatakan, selama ini e-KTP yang rusak itu disimpan saja, namun setelah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau Invalid dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Akhirnya 2527 keping KTP dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemendagri bahwa KTP-el yang rusak atau Invalid harus dimusnahkan, mengingat hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tercecer KTP-el, dan disalahgunakan dengan tidak benar,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Jika ada KTP yang mencurigakan harap dilaporkan, apalagi sebentar lagi pemilu.

“Harus dilaporkan ke pihak berwajib, untuk ditindak tegas,” katanya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatreskrim, Polres AKP Indamawan, Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Rizal Edison, Kesbangpol serta Jajaran Satpol PP setempat.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *