oleh

Dirut Bank Bengkulu Klarifikasi Kredit Multiguna, Pengembalian Dipastikan Rampung 1 Semesrter

BENGKULU. RP – Beredarnya pemberitaan  terkait pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu Khususnya kredit multiguna, pihaknya mengadakan pertemuan serta silaturahmi bersama Insan Pers guna mengklarivikasi serta menyampaiankan  informasi secara terpadu tentang perkembangan Performa Bank Bengkulu, bentempat di Gedung Graha Bank Bengkulu, Senin (18/02).

Direktur Bank Bengkulu Agus Salim dalam sambutanya mengatakan, sangat berterimakasih kepada seluruh insan pers yang berkenan hadir di Graha Bank Bengkulu pada hari ini, Ia juga menyampaiankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk   menginformasikan secara terpadu tentang perkembangan dan Performa Bank Bengkulu serta beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna.

“Kami sangat ingin menyampaian  informasi kepada masyarakat dan sinergisititas yang baik antara Bank Bengkulu bersama masyarakat terutama bagi ASN, terkait beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah,”jelas Dirut Agus Salim.

Ia menyampaikan bahwa Pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi).

Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas tambahnya, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/ Top Up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah.

Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini, membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepa/ top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut sedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi),” Ucapnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika masabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti.

Pihak Bank Bengkulu juga sudah melakukan pertemuan terhadap Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct serta melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu.

“Hasilnya dari keputusan tersebut bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. Proses pengembalian kepada nasabah yaitu dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan November 2020.

“Kami dari Bank Bengkulu menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan keputusan, tetapi kami mengambil kebijakan Insya Alloh dalam 1 Semester 2019 ini sudah selesai,” Katanya.

Ia menegaskan bahwa sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi.

“Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah dirubah menjadi perhitungan secara efektif,” terangnya.

Ia juga menjelaskan tentang metode pengembaliannya,  pihak Bank Bengkulu akan mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi, dimasing-masing Cabang/Cabang Pembantu tempat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya.

“Diharapkan nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian biaya amortisasi, walaupun sesuai komitmen dengan OJK, Bank Bengkulu akan mengembalikan seluruh biaya dalam jangka waktu 2 tahun, tetapi Isya Alloh rampung 1 semester ini, minta doanya semoga lancar,” Jelasnya.

Pihak Bank Bengkulu juga sangat mengharapkan pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib karena dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing- masing Cabang dan Cabang Pembantu. Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank Bengkulu.

Pihaknya juga meminta agar seluruh nasabah dapat maklum dan menerimanya dengan baik.

Laporan : Ads



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *