oleh

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan

ReferensiPublik.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan rapat dewan pengupahan. (19/10/22) rapat dewan ini di laksanakan di ruang rapat kepala dinas ketenagakerjaan provinsi Bengkulu.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu (DEPEPROV) Ex Officio Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos. dan di dampingi juga oleh Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu DR. H.M. Rusdi M.Si selaku Wakil Ketua DEPEPROV Bengkulu beserta Unsur Pemerintah, SPSI dan APINDO.
Rapat ini di hadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Pelaksanaan rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DEPEPROV Bengkulu yang dalam arahan dikatakan bahwa dalam persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, maka diharapkan pelaksanaan penetapan Upah Minimum Provinsi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang berdasarkan dari data Peningkatan perekonomian, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat yang real ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum dan juga tentang penyampaian usulan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
Dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut yaitu seluruh pendapat akan di himpun dan di sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, selanjutnya Gubernur Bengkulu akan menetapkankan besaran UMK sesuai dengan release data dari Badan Pusat Statistik Pusat Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Dewan Pengupahan Provinsi Untuk di rekomendasi kepada Bapak Gubernur dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(ADV)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *