oleh

Diduga Lakukan Penggelapan Uang, Seorang Wanita Diamankan

ReferensiPublik.com – Polres Seluma berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan pengelolaan keuangan UD Bersama, WP (29) diduga melakukan penggelapan uang berkisar Rp 160.834.680, kejadian ini terajadi pada tanggal 12 mei 2020 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 wib, HA mengetahui bahwa WP (29) yang ditunjuk sebagai pengeloloa keuangan  UD Bersama sebagai supplier TBS sawit ke PT BSL.

Setelah dilakukan pengecekan di pelaporan penatausahaan keuangan yang di kelola WP (29) dari tanggal 12 Mei 2020 s/d 14 Mei 2020 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun jumlah uang yang diduga digelapkan pelaku berkisaran Rp 160.834.680, hal ini sesuai degan surat pernyataan dari WP pada tanggal 15 Mei 2020.

Mendapati laporan tersebut angota kepolisian Polres Seluma melakukan tindakan yaitu Menerbitkan Surat Perintah Penahanan, melengkapi Mindik, Koordinasi dgn JPU dan Mengirimkan Berkas Perkara ke JPU.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *