oleh

Dianggap Tidak Sesuai Aturan, 5 Pengurus KT Angkat Bicara

ReferensiPublik.com, Lubuk Linggau – Terkait dengan Temu Karya Karang Taruna tingkat Daerah Kota Lubuklinggau yang digelar pada Minggu Malam, (13/03/2022) dianggap tidak sesuai aturan. Hal ini ditegaskan oleh sejumlah pengurus Pengurus Karang Taruna (KT) di sejumlah Kecamatan dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau.

Adapun  5 Pengurus Karang Taruna (KT) di sejumlah Kecamatan dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau yakni Ade Irwansyah Ketua KT Lubuklinggau Selatan I, Tomi Rawang Ketua KT Lubuklinggau Barat 1, Dian Eka Saputra Ketua KT Lubuklinggau Timur II, Feri Irawan Ketua KT Lubuklinggau Barat II, dan Pangku Alam Ketua KT Lubuklinggau Selatan II, menyatakan sikap secara terbuka baik melalui media dan video yang beredar secara publik, Senin, (14/03/2022).

Sebagaimana yang dijelaskan ade irawan karya itu hanya dihadiri oleh 3 kecamatan, dan dari 3 kecamatan itu 2 diantaranya tidak memiliki SK yang aktif.

“Kami 5 pengurus Karang Taruna Kota Lubuklinggau tingkat kecamatan menyatakan sikap Temu Karya tersebut adalah tidak sesuai aturan, karena temu karya itu hanya dihadiri oleh 3 kecamatan, dan dari 3 kecamatan itu 2 diantaranya tidak memiliki SK yang aktif,” ucap Ade Irawan Ketua KT Lubuklinggau Selatan 1, didampingi sejumlah pengurus KT kecamatan lainnya.

Selanjutnya Ade mengatakan agenda tersebut diduga penuh intervensi dan SC, terbukti undangan Temu Karya diberikan pada pukul 19.00 Wib, sementara  pelaksanaan TKD sendiri dilaksanakan sebelumnya pada pukul 19.30 Wib.

“Undangan itupun hanya diberikan kepada kandidat, sementara kami sebagai pengurus kecamatan memiliki hak penuh atas pelaksanaan TKD itu tidak mendapatkan undangan sama sekali,” terang Ade.

Dirinya juga menjelaskan bahwa karakter tidak berhak menjadi peserta penuh dalam menentukan unsur korum karena menurut pasal 39 ART Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan. Pengurus satu tingkat diatasnya dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh.

Menurut pasal 16 ayat 2 ART Karang Taruna pembentukan ditingkat kecamatan sampai dengan nasional dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing yang disebut dengan temu karya karang taruna. Sedangkan karateker sendiri tidak dipilih memalui temu karya sehingga tidak bisa menemui unsur pasal 39 ayat 2 tersebut.

“Kami meminta kepada Wali Kota Lubuklinggau dan pengurus Karang Taruna Nasional untuk dapat menyikapi guna menjaga marwah Karang Taruna sebagai wadah organisasi sosial kepemudaan  karena pengurus karang taruna provinsi sudah mengitervensi Karang Taruna Lubuklinggau,” tutup Ketua Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Ade Irwansyah.

(Al)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *