ReferensiPublik.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu hari ini (12/04) kembali melanjutkan pembahasan Raperda Larangan Peredaran dan Penjualan Tuak dengan mendengarkan penjelasan dari perspektif agama dan budaya lokal.
Perwakilan MUI Kota Bengkulu Zul Efendi mengatakan dalam konteks Islam, Khamr adalah salah satu jenis minuman yang dilarang. Khamr dijelaskan dalam Al-Quran dalam Surat Al-Maidah dan Surat Al-Baqarah. Sehingga Khamr (termasuk Tuak) sudah seharusnya dilarang diedarkan dan dijual.
Sementara itu Perwakilan BMA Kota Bengkulu Mahyudin menjelaskan dalam budaya masyarakat Kota Bengkulu, minuman beralkohol tradisional termasuk tuak sama sekali tidak dikenal. Ritual budaya dalam masyarakat Kota Bengkulu pun tidak mengenal minuman beralkohol tradisional.
Dalam rapat ini, Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan kembali menegaskan jika Perda tentang larangan minuman tradisional beralkohol ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi penerus.
“Kita tidak tahu ke depannya, siapa tahu justru anak-anak kita yang minum tuak ini. Tentu sangat mengancam masa depan generasi muda kita,” pungkas Solihin.
(Adv)
Komentar