oleh

Delapan Fraksi DPRD Provinsi Setuju Tiga Raperda Usulan Gubernur Dilanjutkan Pembahasannya

ReferensiPublik.com – Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, dan  dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis  (20/02/2020).

Dalam pembukaan Rapat, Ketua DPRD Provinsi Ikhsan Fajri mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengusulkan Raperda Masing-masing Tentang :

  1. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
  2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
  3. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke – VIII Masa Persidangan ke – I  Tahun Sidang 2020 ini dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu, serta 26 anggota dewan lainnya.

Seluruh fraksi setuju ketiga Raperda usulan Gubernur tersebut dilanjutkan pembahasan selanjutnya, mengingat  ketiga Raperda itu sangat penting, sepanjang menyangkut peningkatan pelayanan serta  kesejahteraan masyarakat.

Suimi Fales dari fraksi partai PKB menyampaikan pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dinilai sudah tepat.

“Ada dua alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda dan kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya.

“Ini demi memberikan masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal di Raperda tersebut. Untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada agenda selanjutnya,” tutupnya.

Selain itu, diharapkan Raperda tersebut dapat memgakomodir kebutuhan masyarakat Bengkulu serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Retribusi.

(Adv)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *