oleh

Cek Fakta!!! Hoax vs Fakta Omnibus Law Cipta Kerja

ReferensiPublik.com – Setelah di sahkannya  UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada sidang paripurna, Senin (5/9/2020) kemarin, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, setelah di sahkan, banyak pihak menilai hal itu dapat merugikan para pekerja atau buruh.

Terkait dengan hal itu, agar tidak terjadinya ketimpangan informasi maka perlu diperjelas kembali kebenaran UU Omnibus Law Cipta Kerja, agar tidak terjadinya hoax yang dapat meresahkan masyarakat.

Penjelasan Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu.

Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.

  1. Uang pesangon dihilangkan Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.
  2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.
  3. Upah buruh dihitung per jam Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.
  4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.
  6. Tidak akan ada status karyawan tetap Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
  7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.
  8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.
  9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.
  10. Tenaga kasir asing bebas masuk Kemungkinan kata “kasir” yang dimaksud adalah “kerja”. Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk. Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.
  11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
  13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.

(Dikutip dari Kompas.com)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *