oleh

BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu 252,05 gram Dari Dua Kasus

ReferensiPublik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu  memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,05 Gram, bertempat di kantor BNNP Bengkulu, selasa 21 Januari 2020

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan tujuh orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan januari.

Drs. Agus Riyansah menjelaskan kepada awak media, beberapa kasus yang berhasil di ungkap oleh BNNP Bengkulu.

Kasus pertama, tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil melakukan penangkapan di jl. Raya Bengkulu Tengah KM. 35 Desa bajak I kec. Taba Penanjung, pada tanggal 16 Desember 2019. Pada penangkapan itu BNNP Bengkulu berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RA (30 TH) dan OM (29 TH ).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika gol I jenis sabu dengan berat 100 gram serta lima butir tablet berwarna biru narkotika gol I jenis ekstasi. Dalam pengembangan di  ruma tersangka RA di temukan sabu seberat 1,5 Gram.

Sementara itu, BNNP Bengkulu juga berhasil meringkus tersangka dengan inisial SL yang berperan sebagai pemilik/penjual narkotikan di Desa Tanjung sanai, kec. Padang ulak tanding, kab. Rejang lebong. ditangan SL berhasil ditemukan barang bukti satu unit Handphone dan satu buah buku yang berisikan catatan penjualan. Sementara barang bukti Narkotika lainnya di duga telah dibuang oleh tersangkan sebelum petugas berhasil masuk ke rumah tersangka.

Kasus kedua, tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil melakukan penangkapan di depan opyik utama Jl. Sudirman kelurahan air putih kota curup, minggu 5 januari 2020. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan oleh BNNP Bengkulu yaitu berinisial DT, DR, dan RA.

Para tersangka mengendarai mobil Toyota calya warna abu-abu metalik, berangkat dari solok-sumatera barat  menuju kota Bengkulu. barang bukti yang diamankan narkotika gol I jenis sabu seberat 146,4 gram yang disembunyikan dalam plastik

Drs. Agus Riyansah menambahkan atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Drs. Agus Riyansah menyampaikan “ dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya BNNP Bengkulu menyelamatkan kurang lebih 1260 anak bangsa, dari penyalahgunaan narkotika” ungkapnya.

(Gs)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *