oleh

Berikut Syarat dan Ketentuan Dalam Pengurusan KTP dan KK WNA di Dukcapil Kota Bengkulu

ReferensiPublik.com Pelayanan masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA, Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk WNA, KTP serta Kartu Keluarga untuk WNA.

Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAP
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Akta Kelahiran (birth certificate)
  • Fotokopi IMTA

Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)

  • Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
  • Fotokopi KITAS
  • Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
  • Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
  • Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
  • Fotokopi IMTA

Alur Pelayanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Dtang Ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
  4. Pengambilan Resi
  5. Produk diambil

Jangka Waktu Penerbitan

7 hari kerja. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *