oleh

Berdasarkan Hasil Rapat, Bakal Calon Cabup dan Cawabup Wajib Tes Swab

ReferensiPublik.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak, KPU seluma, mewajibkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk melaksanakan swab. Hal ini sesuai keputusan dalam rapat bersama  KPU Provinsi Bengkulu pada Senin, 24 Agustus 2020.

Disampaikan Komisioner KPU Kabupaten seluma Hendri Arianda, nantinya setelah bakal calon mendaftarkan ke KPU maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan salah satunya tes Swab.

“nantinya, ada petugas dari kesehatan yang melibatkan ikatan dokter indonesia IDI dan himpunan pisikiater badan narkotika nasional, ini la tim  pemeriksa kesehatan untuk bakal calon” Ungkap Hendri.

“dari pendaftaran calon  nantinya akan di terangkan bahwa yang bersangkutan nanti ketika melakukan tes kesehatan ada hal persyaratan lain di awal yang bakalan  penuhi terlebih dahulu, salah satu tes yang bakalan di lewati yang bersangkutan harus terbebas dahulu dari covid 19 ini, caranya bagiamana , bakal pasangan calon ini harus melakukan tes Swab” Tambah Hendri.

Hendri menambahkan, berdasarkan regulasi dari KPU RI setiap pasangan calon dilakukan tes Swab, hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid 19.

“Na ini regulasi yang mengatur kami harus tunggu karena kemaren di informasikan bahwa KPU Ri masih dalam rapat bersama dengan komisi yang membidangi di DPRI dan juga pihak kementrian bagiamana regulasi nya. Jadi ketika di sampaikan Ikatan Dokter Indonesia IDI hasil Suwab positif yang bersangkutan di karantina dulu, bukan batal.

“Calon peserta Cabub dan Wabub, wajib bersih dalam segala hal temasuk dari terpapar covid 19  maka  pendaftarannya dapat di jalankan dengan baik” Tutup Hendri.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *