oleh

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Seluma Amankan Dua Pengedar

ReferensiPublik.com – Sat Narkoba Polres Seluma berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba yakni IS dan RS. Dalam konferensi pers yang digelar pada, Rabu 10 Juni, disampaikan kedua pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Dari masing-masing pelaku Sat Narkoba Polres Seluma mengamankan barang bukti berupa:

Dari  pelaku IS yaitu, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan Pelastik bening lis merah yang di balut dengan kertas Tisu warna putih dan di simpan di dalam Kotak Rokok Sampoerna, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, dan 1 (satu) Unit Hand Phone Xiaomi Type Note 5 Pro

Sedangkan pelaku RS diantaranya, 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening lis merah yang di simpan di antara 2 buah Sepiker yang terletak di dapur warung/ kafe miliknya,  1 (satu) Unit Timbangan Merk POCKET SCALE, 1 (satu) unit Hand phone A71 warna hitam, 2 (dua) Unit Spiker warna hitam danPelastik bening lis merah dengan berbagai macam ukuran.

Proses penangkapan dilakukan Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 20.00 wib, Unit Lapangan Sat Narkoba Polres Seluma  melakukan  Under Cover Buy melakukan Transaksi pemesanan narkotika terhadap IS di Ds. Tumbuan Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma.

Kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan Penangkapan terhadap IS yang diduga sebagai pengedar dan saat dilakukan pengeledahan di Temukan Barang Bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu sebanyak 2 Paket yang di bungkus dengan plastik bening lis merah yang di balut dengan Kertas Tisu warna Putih dan disimpan di dalam Kotak Rokok Sampoerna,

Berdasarkan keterangan IS bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang selanjutnya dilakukan pengembangan  dan diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RS di Kota Bengkulu. setelah diketahui ciri-ciri dan alamat, Sat Res Narkoba langsung menuju tempat tersebut.

Setelah dilakukan pengeledahan dirumah RS ditemukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 ( tiga ) Paket yang di bungkus plastik putih bening lis merah yang ditutup dengan 2 buah speker selanjutnya 2 (dua) orang Tersangka tersebut dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *