oleh

Bawaslu dan KASN Perkuat Pengawasan Netralitas ASN

ReferensiPublik.com – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) 2020.

Penundaan Pilkada 2020 karena adanya pandemi Covid-19 berpotensi terhadap pelanggaran pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, kerjasama sudah terbangun cukup baik antara KASN dengan Bawaslu.

“Utamanya dalam pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu,” kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Abhan menegaskan,  hal itu tentu  perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada.

Sementara itu,  Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, potensi pelanggaran netralitas tersebut seperti penyalahgunaan wewenang pengerahan birokrasi oleh petahana yang berniat maju kembali.

“Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut,” katanya.

Menurutnya, data pelanggaran netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sejumlah 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.

Bahkan  dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang melakukan pelanggaran.

“Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat,” urainya.

Hal lain yang menjadi pembahasan yakni terkait soal evaluasi kerjasama antar dua lembaga tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemihan Umum (KPU) RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepakat untuk menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *