oleh

Aturan THR dari Pemerintah Dipertanyakan Fadli Zon

 

JAKARTA, RP- Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Aturan itu disambut beragam, dan belakangan dipertanyakan apa yang jadi motif di balik hal tersebut, terlebih ada sejumlah perbedaan yang jadi keistimewaan aturan THR dan gaji ke-13 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pihak yang mempertanyakan motif di balik aturan tentang THR adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli menilai, dari kenaikan besaran nilai THR tahun ini, ada maksud lain terlepas dari yang diungkapkan pemerintah, yaitu dalam rangka membantu perekonomian masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri. Baca: THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani “Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa.

Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama,” kata Fadli pada Kamis (24/5/2018) pagi. Menurut Fadli, rumusan aturan tentang THR bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama prajurit TNI dan anggota Polri, belum mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Namun, Fadli tidak menjelaskan lebih lanjut bagian mana yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang terkait, dalam hal ini Undang-Undang APBN 2018. Dari sisi lain, Fadli menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan peran pekerja honorer.

Seharusnya, kata Fadli, pekerja honorer berhak menerima THR karena telah mengabdi kepada negara meski status kepegawaiannya belum ada kejelasan. “Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.

Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi,” tutur Fadli. Menanggapi pernyataan Fadli, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa heran. Keheranannya dikarenakan aturan tentang THR yang dikemas dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu merupakan turunan dari UU APBN 2018 yang dirancang, dibahas, dan disepakati pemerintah bersama dengan dewan.

“Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu, selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu,” ujar Sri Mulyani pada Kamis siang.

Mengenai THR dan gaji ke-13 Dalam PP 19/2018, diatur komponen pembentuk THR serta siapa saja yang jadi penerimanya. Mereka yang dapat menerima THR menurut PP tersebut adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, termasuk ASN yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi induknya, yang diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, serta calon PNS.

Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Karyawan Swasta? Sementara mereka yang tidak menerima THR adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Untuk komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang semuanya setara dengan take home pay satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, terdiri atas gaji pokok ASN ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 bagi pensiunan berasal dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Para pensiunan menerima THR pada tahun ini, di mana tahun sebelumnya tidak diikutsertakan sebagai penerima. Sri Mulyani dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan untuk implementasi pemberian THR dan gaji ke-13.

Rentang waktu untuk pemberian THR ditetapkan akhir Mei hingga awal Juni 2018, sedangkan pemberian gaji ke-13 direncanakan dari akhir Juni hingga awal Juli mendatang. Khusus untuk THR, pemerintah menyatakan menanggung pajak penghasilannya. Pemerintah juga tidak mengenakan potongan iuran atau potongan lain dalam pemberian THR.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *