oleh

Antisipasi Kebakaran, Dinas/Instansi Wajib Menyediakan APAR

 

CURUP,RP- Untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong menghimbau kepada seluruh Dinas/Instansi untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Hal tersebut dikatakan Kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong, H. Sumardi. Penyediaan Apar sangat penting untuk di setiap ruangan, guna untuk mengantisipasi terjadinya bahaya kebakaran.

“Apar sangat – sangat penting untuk dimiliki setiap dinas/instansi dan gedung-gedung berlantai dua, karena, Apar dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh Dinas/Instansi untuk memiliki Apar,” ujar Sumardi saat menghadiri rapat pembahasan anggaran kegiatan tahun 2018 di kantor bupati belum lama ini.

Sumardi menjelaskan, pihaknya telah merancang Perda tentang penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di setiap Dinas/Instansi dan perkantoran ini, namun pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Bupati.

“Perda tentang penyediaan Apar sudah kita rancang tinggal menunggu pengesahan dari Bupati. Jadi dengan adanya perda ini, mau tidak mau Dinas/Instani wajib menyediakan Apar, setidaknya setiap Dinas/Instansi atau gedung berlantai dua, paling sedikitnya punya 3 unit Apar, dan lebih baiknya lagi kalau di setiap ruangan tersedia Apar,” ujar Sumardi.

Sumardi  menambahkan, dalam pelaksanaan Perda tentang penyediaan Apar ini nanti, pihaknya akan melakukan pengecekan berkala ke setiap Dinas/Instansi dan perkantoran, untuk memantau ketersediaan dan kondisi Apar tersebut.

“Kalau tidak menyediakan tentu kami akan melakukan tindakan, jika sudah ada, wajib diperbaharui (diremajakan), kalau nanti kedapatan Apar yang sudah kadaluwarsa atau sudah tidak berfungsi lagi, tentu akan ada sanksinya, dan setiap 6 bulan sekali kami akan melakukan pemantauan,” ungkapnya. (wb/rdr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *