oleh

Alokasikan APBD dan APBDes Untuk Penanganan Stunting

Bengkulu Selatan, ReferensiPublik.com – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2022 telah melaksanakan rencana kerjanya diantaranya menyiapkan regulasi, pemetaan dan analisa program, rembuk stunting tingkat kecamatan dan desa. Untuk itu ditahun 2023 peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar 10 persen untuk pencegahan Stunting di Bengkulu Selatan.

Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Bengkulu Selatan yang dijabat Wakil Bupati H. Rifai Tajuddin,S.Sos menyampaikan selain peningkatan APBD dan APBDes pihaknya juga melakukan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pengukuran dan publikasi, pencatatan dan pelaporan serta review kinerja tahunan aksi integrasi stunting.

“Dari persentasinya pada kegiatan Penilaian Pemerintahan Provinsi terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Bengkulu tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Grage Hotel Bengkulu kemaren kita mendapatkan juara ke 6 dari 9 kabupaten 1 Kota,”ujar Rifai diruangnnya Kamis(25/05).

Bentuk – Bentuk kegiatan lintas OPD juga telah dilaksanakan TPPS,bahkan ada juga beberapa program dan inovasi daerah dalam upaya percepatan penurunan stunting di Bengkulu Selatan.Sehingga dengan itu semuanya pihaknya berharap Bengkulu Selatan akan Zero Stunting.

Selain itu di Bengkulu Selatan juga ada beberapa kegiatan seperti Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dan membentuk Dapur Sehat (DASHAT) di setiap desa/kelurahan dan penyusunan menu seimbang dalam pencegahan stunting pada keluarga beresiko.

“Dengan diadakaan forum koordinasi penilaian pemerintah terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan penurunan stunting hingga 14 persen di tahun 2024.

Selain itu dasar kita melakukan berbagai macam kegiatan tersebut merupakan peraturan presiden nomor 72 th 2021 tentang percepat penurunan stunting, kemudian instruksi presiden nomor 1 thn 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kinerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan tim koordinasi penanggulangan kabupaten kota,”pungkas Rifai. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *