oleh

500 Nelayan Akan Terima Kartu KUSUKA

ReferensiPublik.com – 500 nelayan di Kota Bengkulu akan menerima Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dari 1.734 orang nelayan yang telah terdaftar dalam program KUSUKA.

Bekerjasama dengan Bank BRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan memeberikan kuota 500 orang nelayan untuk diberikan kartu program KUSUKA.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu Tarzan Naidi, KUSUKA merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.

Adapun kartu ini berfungsi memback-up data seluruh nelayan di Indonesia satu pintu yakni melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan tujuan agar dalam menjalankan kebijakan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Lanjut Tarzan, KUSUKA ini juga membantu mempermudah nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Tak sampai disitu, melalui program ini pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan bisa mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya, Rabu (6/3/24).

Saat ini tercatat 1.734 nelayan di Kota Bengkulu yang datanya telah terinput dalam program KUSUKA. Mereka terdiri dari nelayan perikanan tangkap, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pengolahan ikan.

Teralkhir, ia berharap melalui program KUSUKA ini dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di kota Bengkulu dalam menciptakan efektivitas, sehingga program Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa tepat sasaran.

Untuk diketahui, Kartu KUSUKA ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautann dan perikanan.  Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.

Data indentitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukann kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. (Adv).



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *