oleh

Belum Ada Ijin, Dinas Kominfotik Minta Grab Bengkulu Ditutup

BENGKULU, RP – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk meminta Pimpinan perusahan Grab Insonesia untuk menutup/non aktifkan (offline) angkutan dengan aplikasi Grab yang tidak/belum berizin di Provinsi Bengkulu. Hal ini diketahui dari surat dengan nomor: 551/1208/DKS yang dilayangkan oleh pihak Diskominfotik pada Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab Indonesia pada hari ini, Senin (13/8).

Isi surat tersebut berbunyi, “Sehubungan dengan hasil hearing antara perwakilan Angkutan Kota (Angkot) 5 warna dengan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dan memperhatikan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu nomor: 550/2466/Dishub-18 tanggal 10 Agustus 2018 perihal sebagaimana tersebut di atas yang pada intinya meminta untuk melarang beroperasi dan mengangkut penumpang umum karena belum memiliki izin sesuai ketentuan berlaku”.

Kemudian, pada akhir surat tersebut Dinas Kominfotik pun meminta pada pimpinan Grab Indonesia agar berkenan menonaktifkan aplikasi online Grab tersebut di Provinsi Bengkulu.

“Berkenan dengan hal tersebut, maka diminta kepada saudara (Pimpinan Grab, red) untuk menonaktifkan (offline) aplikasi online Grab di Provinsi Bengkulu” isi kalimat terkhir dalam surat yang dicap dan ditandatangani Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Edy Prawisnu tersebut.

Saat dikonfimasi, Kepala Dinas Kominfotik, Edy Prawisnu melalui Sektretarisnya Ferri Ernes membenarkan adanya surat yang yang dilayangkan tersebut, dan sesuai dengan hasil hearing antar Dinas Kominfotik dengan perwakilan angkot 5 warna yang ada di Kota Bengkulu dan surat yang dikeluarkan Dishub Provinsi Bengkulu.

Dijelaskannya, dalam hal ini pihak Dinas Kominfotik sifatnya meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab untuk menonaktifkan aplikasi Grab di Provinsi Bengkulu sementara waktu hingga melengkapi persyaratan atau izin sesuai dengan Permenhub nomor 108 tahun 2017. Kemudian terkait penutupan, kewenangannya berada di Kementerian terkait.

“Sesuai dengan isi surat di awal, berdasarkan hasil hearing dan surat Kadishub, Diskominfotik meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab yang ada di Bengkulu untuk menonaktifkan aplikasi karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kadishub. Perwakilan Angkot 5 warna minta Dinas Kominfotik untuk langsung menutup GRAB di Bengkulu, namun disampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Diskominfotik menampung aspirasi dengan akan bersurat ke Kementerian Kominfo RI untuk meng-offline-kan Grab di Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa Grab di Provinsi Bengkulu belum ada perizinan sesuai info dari Dishub,” tutup Ferri melalui akun whatsapp miliknya.

(Ads) 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *