JAKARTA,RP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jumlah daerah calon tunggal di Pilkada 2018. Menurut data KPU, terdapat 11 daerah yang memiliki calon tunggal.
Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan daerah dengan calon tunggal setelah penetapan pasangan calon diumumkan. Data ini dimutakhirkan per pukul 08.30 WIB hari ini, Kamis (15/2/2018).
Sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018, jumlah pasangan calon tunggal ada 10. Jumlah ini bertambah setelah ditetapkannya Lebak sebagai daerah dengan calon tunggal. (dtk)
Komentar