oleh

SMKN 1 Kota Bengkulu Ajak Kaum Milenial Perangi Narkoba

ReferensiPublik.com >> Dihari Pengenalan Lingkungan  Sekolah (MPLS) BNNP Bengkulu melaksanakan Kegiatan Non DIPA yakni Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Siswa-Siswi SMKN 1 Kota Bengkulu, Rabu  (17/07/2019).

 Ariyanto dalam paparnya menyampaikan tentang definisi narkotika sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 terkait gambaran penyalahgunaan narkoba, berbagai jenis narkotika yang sering digunakan beserta dampaknya secara fisik dan psikologis. Dalam hal ini peran sekolah dan keluarga sangat penting dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Siswa-Siswi SMKN 1 Kota Bengkulu

Mengingat bahaya penyalahgunaan Narkoba terus mengintai terutama para pelajar. Maka program-program yang terkait dengan bahaya narkoba harus buletin dalam semua kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Misalnya, tema-tema pembinaan tentang bahaya narkoba dapat diintegrasikan dengan pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan olahraga, dan pendidikan budi pekerti.

“Jika di sekolah terdapat buletin atau majalah dinding, atau bentuk-bentuk publikasi lainnya. Maka tema-tema pembinaan tentang bahaya narkoba harus menjadi salah satu menu wajib di dalamnya,” ujar Ari.

 

Adapun peran generasi muda /pelajar dalam memerangi narkoba adalah sebagai berikut :

1. Membentengi diri untuk tidak menyalahgunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar narkoba.

2. Mempengaruhi teman-temannya  baik yang disekolah maupun diluar sekolah untuk tidak terlibat narkoba.

3. Bila ada teman-temannya atau keluarganya atau siapa saja yang terlibat sebagai pengguna / pecandu  narkoba agar di laporkan kepada BNN Provinsi Bengkulu untuk segera mengikuti program rehabilitasi

4. Memberikan  sosialisasi kepada teman-teman di sekolah atau dimana saja berada tentang bahaya narkoba terutama di kalangan keluarga kepada adik-adiknya atau kepada kakak-kakaknya.

“Dan ini semua sudah diatur dalam Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009). Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009),” terang Ari.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *