oleh

Senator Riri Himbau Hindari Tiga Masalah Merusak Proses Pemilu

BENGKULU. RP – Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menilai, sedikitnya masih terdapat tiga masalah yang berpotensi mengganggu proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang sebentar lagi akan berlangsung.

“Tiga masalah ini menurut saya mesti menjadi perhatian bersama agar Pemilu berhasil dengan baik, yakni politik uang, ujaran kebencian dan hak pilih warga yang belum memiliki KTP-el,” kata Riri Damayanti kepada awak media, Senin (4/3/2019).

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini menjelaskan, tiga masalah tersebut dapat mendorong para pemilih menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Sampai sejauh ini indikasi-indikasinya masih terlihat. Hal ini harus menjadi perhatian bukan hanya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), namun juga termasuk aktor-aktor dalam Pemilu serta semua pihak terkait,” ungkap Riri Damayanti.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini melanjutkan, penyelesaian tiga permasalahan tersebut merupakan tantangan agar para pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya di satu sisi dan dapat menjatuhkan hak pilihnya dengan keleluasaan di sisi yang lain.

“Politik uang dan ujaran kebencian bisa merusak rasionalitas pemilih dalam menjatuhkan pilihannya. Padahal pemilih punya hak bebas menentukan pilihan. Pemilih harusnya diberikan visi dalam membangun bangsa dan negara sesuai dengan kapasitas dan kemampuan setiap calon pemimpin bukan sesuatu yang dapat merusak iklim demokrasi,” papar Riri Damayanti.

Sementara terhadap pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP-el, tambah Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini, merupakan persoalan administratif yang dapat merusak substansi Pemilu.

“Kita masih punya cukup waktu untuk membenahi masalah ini. Termasuk persoalan mahasiswa yang terancam hak pilihnya karena menempuh studi yang jauh dari kampung halaman. Semoga penyelenggara Pemilu bisa segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar hak pemilih dapat terlindungi,” demikian Riri Damayanti.

Untuk diketahui, Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April akan menjadi pertama kalinya pilpres dan pileg dilakukan serentak. Pada tanggal yang jatuh pada hari Rabu tersebut pemerintah memberlakukannya sebagai hari libur nasional.

Pada Pemilu 2019 ini, pemerintah mengeluarkan biaya sekira Rp24,8 triliun atau naik Rp700 miliar dibandingkan Pemilu 2014 dengan biaya 24,1 triliun.

Dalam Pemilu 2019 pemilih akan menjatuhkan pilihannya untuk memilih 1 presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta 19.817 anggota DPRD, yang terdiri atas 2.207 anggota DPR provinsi dan 17.610 anggota DPRD kota/kabupaten.

Berdasarkan data KPU, mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185.732.093 orang, yang terdiri atas 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan yang tersebar di 805.075 TPS se-Indonesia.

Sebelumnya, KPU menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri dan ada dalam kegiatan partai serta pesta pemilu ini. Namun digugat oleh partai-partai dan diakomodir oleh Bawaslu, sehingga terjadi kompromi KPU tetap mengumumkan calon eks koruptor.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *