oleh

Pinjaman Aset Daerah Perlu Diberhentikan

BENGKULU. RP – Berdasarkan Peraturan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang Aset Dearah dalam hal ini Badan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam waktu dekat akan menertibkan, pasalnya banyak yang dipakai oleh pihak Ormas atau Swasta.

“Ada beberapa aset milik Pemprov yang ditempati atau dipakai oleh pihak swasta dan Ormas dan Organisasi lainya, maka dari itu kami akan menertibkan, guna menjaga Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu,” Ungkap Kepala BPKD melalui Syahril Azwari saat di temui di ruangannya.

Syahril Azwari Juga menambahkan,  bahwas Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa memberikan Pinjam Pakai aset ke Pihak Swasta, Ormas dan Organisasi Lainnya karena ini bertentangan dengan Peraturan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset.

“Pinjam Pakai aset pemerintah ke Swasta bertentangan Dengan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset,”ujar Kabid Aset.

Syahril Menambahkan tidak terkecuali Organisasi Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta ada bebeberapa Bangunan milik Pemprov dipakai pihak swasta atau Ormas lainnya juga akan kita tertibkan, akan tetapi ini kita baru proses SK Penertiban aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu masih tahap proses.

“Tidak terkecuali kantor PWI, Ormas dan swasta juga akan kita tertibkan, tetapi kita menunggu dikarenakan Proses SK Penertiban aset-aset milik Pemprov Bengkulu masih tahap proses,”tutup Syahril.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *