oleh

Persidangan PHPU Tidak Bisa Diintervensi Siapapun

ReferensiPublik.com >> Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, setiap keputusan dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor urut 02 tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami tidak tunduk kepada siapapun. Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar Anwar Usman dalam sidang perdana PHPU di MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, secara perundangan MK bebas dari intervensi pihak manapun, karena merdeka dalam emutuskan setiap gugatan yang berkaitan dengan konstitusi. Tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain yang sejajar dengan MK.

Keputusan yang akan diberikan oleh MK pada proses persidangan ini, lanjut dia, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga manapun yang sejajar dengan MK.

“Kami sejajar dengan legislatif dan eksekutif, namun itu semua tidak bisa pengaruhi kami,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan, persidangan dimulai tepat pukul 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh MK. pada kesempatan pertama MK memberikan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon gugatan yakni Bambang Widjoyanto untuk memberikan pendapatnya.

Selanjutnya, diberikan kepada tim kuasa hukum yang lain yakni Denny Indrayana untuk memberikan penjelasan hukum terkait dengan gugatan PHPU.

Pada sidang kali ini, berupa sidang pemeriksaan, pendahuluan, dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. Sidang kali ini menentukan nasib gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk dilanjutkan atau di tolak oleh majelis hakim MK.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *