oleh

Jadi Kurir Sabu Warga Binduriang Diringkus Polisi

BENGKULU UTARA RP Kepolisian resort Bengkulu Utara kembali mengaman kan seorang kurir narkotika jenis sabu AD (31) Warga Binduriang, Curup Rejang Lebong.
Ia mengaku setiap satu kali mengantar sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta dari bandar berinisial DV, sementara itu DV sendiri saat ini masih DPO.
Saat dikomfirmasi Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK, MM, melalui Wakapolres Kompol Erwin SIK, bahwa aparat berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 3,31 gram diperkirakan seharga Rp 6 juta, berikut satu unit sepeda motor, HP dan uang tunai Rp 200 Ribu.
“Dari pengakuan pelaku, yang mana setiap satu kali mengantar dapat 1 juta rupiah,” kata Waka Polres. Kamis (15/11)
Berawal informasi dari masyarakat pada 26 oktober lalu, bahwa di jalan lintas perbatasan Bengkulu Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah didalami dan melakukan penyelidikan, pelaku kemudian berhasil diringkus.
“Hasil  urine tersangka positif, artinya selain pengedar ia juga pemakai. Pelaku bisa terjerat pasal 112, 114 dan pasal 115, UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” kata Waka Polres.
(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *