oleh

Dugaan Peminjaman 600 Juta, Juhaili: Ini Masih Sepihak

ReferensiPublik.com – Dugaan adanya peminjaman uang tunai senilai Rp 600 juta kepada PT. Fermada Tri Karya yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan bendungan desa sengkuang tahun anggaran 2017 lalu oleh oknum pejabat teras Bengkulu utara menjadi topik yang hangat dibicarakan.

Disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, Informasi tersebut masih sepihak, Masih perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

“Informasi inikan masih sepihak,Dari pihak kuasa hukum kontraktor saja. Kita belum boleh menjudge terlebih jauh sebelum informasi ini terklarifikasi dengan baik. Sebab menurut saya, jika konteksnya pinjam meminjam sesama teman itu hal biasa dan lumrah,”ujar Juhaili, Saat ditemui diruang kerjanya pada hari Senin, 9 Desember 2019.

Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut ke publik.

“Kita mohon kepada pihak-pihak terkait, Supaya cepat mengklarifikasi letak duduk persoalan ini ke publik. hingga tidak membuat gaduh dan tidak menimbulkan swak-wasangka publik. Ingat image Bengkulu Utara dipertaruhkan loh dalam persoalan ini. jangan sampai gegara 600 juta yang belum jelas keabsahannya, Bengkulu Utara dituduh macam-macam,”tambah bendahara DPD partai Golkar Bengkulu Utara ini.

Terakhir, Juhaili berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.Setelah incrach proses hukumnya baru kita secara kelembagaan akan mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut.Pastinya sesuai tupoksi secara kelembagaan.Namun,Saya tetap berharap persoalan  ini bisa selsai dengan cepat. Sehingga image Bengkulu Utara bisa dijernihkan kembali. Masalah urusan dugaan pinjaman 600 juta tersebut Kita serahkan saja pada  aparatur penegak hukum.sebap hanya merekalah yang bisa memproses hukum,keabsahan  informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Fermada tri karya  tersebut dan saya yakin mereka (Aparatur penegak hukum) pasti secara intensif memantau persoalan ini,”tutup juhaili

Sebelumnya melaui konferensi pers, kuasa hukum PT. Fermada tri karya, Rubben panggabean, SH.MH, menyampaikan kliennya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya, telah mendaftarkan gugatan perdata  terkait proyek pembangunan  Bendungan Sengkuang, tahun anggaran 2017  di pengadilan negeri  Argamakmur, pada hari Rabu, 27 November 2019  lalu Dengan pemerintah Bengkulu Utara CQ dinas PUPR sebagai pihak tergugat. Dengan tuntutan  kerugian materil, Senilai Rp 2.4 miliar ,sudah termasuk pinjaman  uang tunai oknum pejabat teras Bengkulu Utara  senilai 600 juta  dan kerugian immateril Rp 4 miliar.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *