oleh

2018, Mukomuko Terapkan KTR

MUKOMUKO, Rafflesianwes.com  – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya akan diuji public untuk pertama kali oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko. Direncanakan uji publik tersebut akan digelar sepanjang tahun 2018. Selain itu, Uji publik juga dilakukan hingga menunggu proses registrasi terhadap Perda KTR oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu turun.

“Untuk uji publik ini memang agak lama. Karena kalau langsung diberlakukan akan sulit. Sebab banyak perokok aktif kalau dibandingkan yang tak merokok,” kata Kabid Pencegahan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Mukomuko, dr. Dollata, MM.

Lanjutnya, mendukung Perda tersebut, DInas Kesehatan MM juga gencar gelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda KTR. Dalam sosialisasi, ada 7 KTR. Meliputi kawasan kesehatan baik RSUD dan puskesmas, kawasan pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan angkutan umum.

“Juga penetapan lokasi ini sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Untuk itu, jadi tanggung jawab masing-masing instansi dan dibantu organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim,” jelasnya.

Meski Perda KTR dijalankan, Lanjut Dollata, bukan berarti masyarakat  tidak boleh merokok. Sebab pemerintah akan menyediakan lokasi khusus bagi para perokok yang akan merokok.

“Ada tempat khusus disediakan untuk tempat merokok. Kalau di kantor pemerintahan, mungkin tempatnya di luar gedung. Kalau di fasilitas pendidikan atau kesehatan, lokasi merokoknya di luar dari batas lahan bangunan gedung,” jelasnya kemudian. (rb)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *