oleh

Upaya Penyelundupan 18.031 Ekor Benih Lobster Berhasil Digagalkan

ReferensiPublik.com – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, SH, dan Pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers bersama awak media pagi hari ini Selasa (28/01/2020) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu.

Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak belasan ribu benih lobster kurang lebih sebanyak 18.031 ekor senilai Rp 4.508.000.000 (empat milyar lima ratus delapan juta rupiah) berhasil diamankan dari upaya penyelundupan ke luar negeri yang akan dilakukan oleh pelaku AP dan IW. Diketahui, belasan ribu ekor bibit lobster tersebut didapat pelaku dari Kabupaten Kaur.

Pengamanan belasan ribu benih lobster tersebut dilakukan pada Sabtu (25/01) pekan lalu. Saat pengamanan, benih lobster disimpan dalam 3 (tiga) box strofoam warna putih dan 1 box kardus warna coklat yang berisikan 77 kantong plastik yang didalamnya terdapat kurang lebih sebanyak 18.031 ekor benih lobster.

Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu dengan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.

“Pelaku inisial AP dan IW diketahui akan menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova, sehingga anggota kemudian melakukan pengamanan saat melintasi Kabupaten Jambiā€, tegas Kombes Pol A Tarmizi, SH.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Direncanakan pelepasan ribuan ekor benih lobster tersebut dilakukan siang ini di Perairan Laut disekitar Pulau Tikus.

(Gs)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *