oleh

Terkesan Tertutup, RAPBD 2021 Bengkulu Utara Tuai Protes

ReferensiPublik.com – Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara yang digelar pada kamis (3/12/2020) lalu mendapat protes dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan anggota DPRD bengkulu utara periode 2014-2019, Dedy safroni.

Pada rapat paripurna itu, hasilnya terkesan “tertutup”, rapat paripurna kali ini juga terindikasi  dikebut dalam waktu singkat dengan meninggalkan  beberapa tahapan.

Hal tersebut tergambarkan dari jawaban wakil ketua 1 DPRD bengkulu utara, Juhaili,Yang terkesan enggan menjawab Saat  media mencoba  menanyakan detail  hasil rapat badan musyawarah  yang digelar kemarin kamis, 3 desember 2020.

“Insha allah siang ini paripurna nota pengantar,”Jawab juhaili singkat. Jum’at,4 desember 2020.

Pasalnya, Beredar kabar ada pihak yang melarang   mempublikasikan hasil rapat banmus. Selain itu, Sejak ditetapkannya rencana  jadwal  kegiatan pembahasan RAPBD bengkulu utara tahun 2021 oleh badan musyawarah  pada kamis kemarin. Ternyata ada dua agenda yang dijadwalkan pada  siang dan sore kamis yang  dilangkahi, Yakni rapat badan anggaran bersama TAPD dengan agenda pembahasan rancangan KUA dan PPAS, Yang seharusnya di gelar pada pukul  14.00 wib dan Rapat paripurna dengan agenda penandatangan kesepakatan rancangan KUA dan (PPAS) tahun anggaran 2021,Yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Padahal kedua agenda tersebut merupakan ketentuan  dasar yang sangat mempengaruhi arah kebijakan anggaran bengkulu utara tahun depan.

Namun Anehnya, Meskipun dua agenda penting yang menentukan nasib masyarakat bengkulu utara tersebut dilangkahi.ketua DPRD bengkulu utara tetap memaksa  melanjutkan tiga agenda secara bersamaan pada hari ini. Yakni, Rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021,yang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB,dan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 dijadwalkan pada pukul 17.00 wib,serta  Rapat paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif terhadap Raperda bengkulu utara tentang APBD tahun 2021 yang diagendakan pada pukul 21.00 wib.

Menanggapi hal tersebut, Mantan anggota DPRD bengkulu utara periode 2014-2019, Dedy safroni,Menegaskan bahwa substansi penyusunan  APBD itu untuk menuntaskan seluruh persoalan masyarakat bengkulu utara.

“Menyusun dan membahas APBD itu harus detil. Sebap didalamnya harus memuat solusi atas problem -problem rakyat. Jika amburadul nyusun dan bahas, maka nasib masyarakat bengkulu utara tahun depan juga amburadul,” Ujar dedy.

Ia mengingatkan,dalam penyusunan dan pembahasan tahapan proses harus dilalui dengan sempurna. Sebap Tahapan proses itu ketentuan regulasi, Melangkahi berarti sama dengan melanggar aturan yamg ada.

“Mau dibawa kemana APBD kita?Jika rapat banggar bersama TAPD serta paripurna kesepakatan KUA PPAS dilangkahi.Sebap bisa dipastikan produk perda APBD yang dihasilkan terindikasi cacat dan batal demi hukum.Lebih baik dipending saja ketimbang bermasalah.Ingat studi banding jangan lupa,Sebap termasuk tahapan primer yang harus dilalui jika ingin menyusun peraturan daerah. Silahkan baca regulasi dan tatib DPRD,”Imbuhnya.

Sampai berita ini di online kan belum ada klarifikasi  dari pimpinan DPRD dan ketua TAPD bengkulu utara terkait dua tahapan yang dilangkahi tersebut.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *