oleh

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai 1 Mei 2019

ReferensiPublik.com >> Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi (Ojek Online) telah di tandatangani, Selasa (26/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengemukakan peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. “Dengan begitu, masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menjabarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penentuan besaran tarif ojek online ini:

1. Kepentingan pengemudi.

Presiden dan Menteri Perhubungan sepakat bahwa menjadi pengemudi ojek online adalah profesi yang mulia sehingga perlu diatur karena banyak masyarakat yang berdedikasi untuk menjadi pengemudi ojek online. Sehingga perlu untuk mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ini.

2. Kepentingan masyarakat.

Sebagai customer, pasti ingin mendapat pelayanan yang baik, dengan harga yang terjangkau. Termasuk juga dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang diatur dalam PM 12 tahun 2019.

3. Kepentingan 2 aplikator ojek online. Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati.

“Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kami perlu menyesuaikan. Dan kami akan melibatkan tim riset yang independen,” tutup Dirjen Budi.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *