oleh

Soal UU MD3, MKD: Pasal Imunitas Tak Berlaku untuk Pidana Khusus

 

JAKARTA,RP – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pasal imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tertulis dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Ia juga mengatakan pasal itu tak berlaku bagi tindak pidana yang dilakukan di luar tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan.

“Tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas, atau tindak pidana khusus, dan tertangkap tangan itu dikecualikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

Dasco menyebutkan Pasal 245 berfokus pada tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota Dewan. Ia menilai kegiatan anggota Dewan rentan untuk diminimalisasi. “Beberapa kita dapatkan anggota
DPR tiba-tiba dipanggil polres padahal permasalahan kasusnya belum jelas,” ujar dia.

Dalam pembahasan revisi UU MD3 sebelumnya, Pasal 245 menjadi polemik dalam pembahasan RUU MD3 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Pasal ini terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana oleh penegak hukum harus mendapatkan pertimbangan MKD sebelum izin presiden.

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, menegaskan Pasal 245 mengatur imunitas anggota Dewan yang melakukan tindak pidana di luar tugas dan wewenang DPR. Namun, kata dia, pasal tersebut tidak berlaku jika anggota DPR terjerat suatu tindak pidana khusus. “Seperti yang ditangani KPK, misalnya, itu tidak perlu mendapat izin presiden dan pertimbangan MKD,” ujar dia seperti dilansir  tempo.com.

Selain itu, Sudding menjelaskan imunitas tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, dan disangka melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Banyak kasus anggota yang dilaporkan oleh masyarakat yang sebnarnya ketika kita konfirmasi, tidak ada dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pasal imunitas DPR di UU MD3. “Karena tidak ada kewajiban dari presiden untuk tidak mengeluarkan izin, apakah ada pertimbangan MKD atau tidak,” ujarnya. (tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *