oleh

Sidak PT. Indomarco, Dewan Kembali Minta Tenggat Waktu Untuk Bongkar Pagar

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Komisi DPRD siang tadi (22/06) ke kantor PT. Indomarco meminta Dewan kembali memberikan kelonggaran waktu untuk membongkar pagar kantor PT. Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan yang melanggar Perda.
Menurut Firdaus Djailani, pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perencanaan pembongkaran pagar kantor dengan melibatkan tenaga ahli di bidang konstruksi. Pembongkaran pun membutuhkan dana yang tidak sedikit. Rencananya pihak perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama menjadi ruang terbuka hijau.
“Membongkar kan juga butuh dana besar, Pak. Nanti juga perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama dengan taman sebagai ruang terbuka hijau. Tentu butuh perencanaan yang matang dan saat ini perusahaan sedang menggandeng pihak ahli konstruksi untuk perencanaannya. Jadi kami mohon untuk kembali memberikan kelonggaran waktu,” punya Firdaus.
Sementara itu Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain mengatakan perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu, yakni pembongkaran dilakukan paling lambat tanggal 7 Juni 2021 dengan melibatkan aparat pemerintahan sebagai eksekutor.
“Kita ngecek (mengecek) saja ini. Laporannya ke kita kan sudah dibongkar, namun faktanya kan tidak,” sesal Teuku.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul kembali meminta kepastian PT. Indomarco untuk membongkar pagar kantor perusahaan itu karena masyarakat terus mengikuti perkembangan pembongkaran pagar yang melanggar GSP ini.
“Sekarang ini silahkan berikan kepastian, kapan pembongkaran bisa dilakukan. Masyarakat sudah banyak yang bertanya kepada kami. Jangan sampai terkesan Dewan main-main,” kata Nuzul.
Setelah mempertimbangkan proses perencanaan dan rencana pembangunan taman sebagai pengganti bangunan pagar, Firdaus Djailani meminta waktu enam bulan kedepan bagi perusahaan untuk membongkar sendiri pagar kantor perusahaan.
“Dengan mempertimbangkan segala hal, kami berjanji dalam enam bulan kedepan untuk membongkar pagar kantor perusahaan dan menggantinya dengan taman yang dapat dimanfaatkan untuk khalayak ramai,” pungkas Firdaus.
Untuk diketahui, pembongkaran pagar kantor PT. Indomarco Prismatama merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat dan sidak yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD beberapa waktu lalu. PT. Indomarco menyanggupi membongkar pagar kantor tersebut dengan dibantu aparat pemerintahan terkait.
Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *