oleh

Senator Riri Pantau Perda di Bengkulu yang Bermasalah

BENGKULU, RP – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) memiliki kewenangan baru yang tercantum dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3.

Kewenangan tersebut memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI yaitu untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Senator termuda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, meski memiliki kewenangan baru dalam rangka memantau dan mengevaluasi raperda dan perda, DPD RI berkomitmen untuk tetap melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Apalagi ini kewenangan baru. Saya akan sangat hati-hati dan mendengarkan saran serta masukkan ketika pemantauan dan evaluasi terhadap raperda dan perda dibuat oleh Pemerintah Daerah,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Senin (15/10/2018).

Anggota Komite I DPD RI ini menjelaskan, saat ini dirinya masih melakukan kajian terhadap raperda dan perda yang dinilai bermasalah, terutama yang menyangkut kepentingan warga masyarakat secara umum.

“Misalnya ada perda tentang ketertiban umum yang bagi saya ini cukup merugikan saudara-saudara kita pedagang kaki lima. Namun kami berharap kewenangan baru ini tidak kemudian menjadi beban baru bagi daerah, sebaliknya justru sebagai mitra daerah agar semakin bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan warga masyarakat,” ungkap Senator Riri.

Kakak Pembina Duta GenRe BKKBN Bengkulu ini mengungkapkan, semestinya perda dibuat untuk mempercepat proses pembangunan dan kesejahteraan daerah dalam semangat kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara.

“DPD bertekad untuk memberikan solusi dan rekomendasi terbaik terhadap semua perda yang bermasalah sehingga setiap perda yang lahir adalah regulasi yang memang benar-benar dapat digunakan untuk memaksimalkan pembangunan daerah dan kesejahteraan warga masyarakat,” imbuh Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Bengkulu ini menambahkan, jangan sampai ada raperda dan perda yang lahir namun tidak efektif atau tidak terlaksana dengan baik dan benar.

“Jadi bukan berarti kewenangan ini untuk membatalkan raperda atau perda yang ada. Bukan juga sebagai polisi bagi daerah dalam menyusun raperda atau perda. Tapi lebih kepada agar raperda dan perda yang dilahirkan bermanfaat besar dalam mempercepat pembangunan di daerah,” demikian Senator Riri.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *