oleh

Senator Riri: Padat Karya dan Pelibatan Warga Roh Pembangunan Desa

BENGKULU. RP – Banyaknya kepala desa yang terjerat kasus hukum terkait Dana Desa yang memberikan efek kontra produktif rendahnya serapan dana desa di sejumlah wilayah. Berbagai problematika administrasi dan sengkarut pengawasan membuat pelaksanaan Dana Desa menjadi kontra produktif.

“Ada beberapa pemerintah desa yang sangat was-was berhadapan dengan hukum. Di Bengkulu misalnya, sudah ada belasan kepala desa terjerat kasus korupsi hampir terjadi di seluruh kabupaten di provinsi,” kata anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 17 kepala desa yang terseret ke jeruji besi lantaran melakukan korupsi dana desa dengan total mencapai Rp 4,7 miliar di seluruh Provinsi Bengkulu dalam bentuk penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.

“Hal ini menujukkan betapa pentingnya pelibatan aktif warga dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa untuk menekan kemungkinan adanya penyelewengan. Pelibatan warga desa ini seharusnya juga menjadi roh pembangunan desa karena masyarakat desa lebih mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desanya,” ungkap Senator Riri.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, upaya pencegahan harus lebih diutamakan terutama terhadap hal-hal yang sudah diketahui bersifat teknis seperti pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Para pendamping desa mestinya mampu meminimalisir penyelewengan terutama terhadap desa-desa yang perangkat desanya memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya manusia yang belum terbiasa dengan hal-hal yang bersifat administratif,” ungkap Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menerima aspirasi, masih ada pelaksanaan dana desa dalam bentuk pembangunan fisik masih dilakukan oleh pihak ketiga sehingga membuat dana desa ini belum mampu meningkatkan ekonomi warga desa.

“Kalau ada yang bisa membangun disebuah desa, jangan gunakan SDM dari luar. Karena kalau begitu nanti anggaranya akan mengalir ke luar desa tersebut. Penggunaan model padat karya harus terus didorong untuk dilaksanakan agar kesejahteraan warga desa dapat terus menerus ditingkatkan,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, DPD RI ikut berperan untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa. Beberapa persoalan yang diinventarisasi diantaranya adalah kekeliruan sejak dalam proses, baik dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Dalam rancangan anggaran, terdapat patokan biaya yang tidak semestinya dan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Selain itu juga terdapat penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan dan beberapa persoalan lainnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *