ReferensiPublik.com – Anggota Polres Seluma bekrerjasama dengan Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berhasil mengamankan RZO (21) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung yang terjadi pada 31 Desember 2020 lalu, pelaku diamankan di tempat tinggalnya yang berada di Desa Lubuk Lagan Kec. Seluma Barat Kab. Seluma.
Kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira Pukul 18.30 wib pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya yang bernama NHA (inisial) dengan cara menusuk lengan tangan kiri dan kanan ibunya.
Pelaku menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil sehingga mengakibatkan luka dibagian lengan kanan dan kiri korban, mendapat laporan tersebut anggota Polsek Seluma yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seluma IPDA ANWAR SIMANJUNTAK dan dibantu 1 (satu) orang anggota Narkoba Polres Seluma AIPDA DEDI LAZUARDI serta dibackup personil Jatanras Polda D.I.Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku RZO di wilayah hukum Polda D.I.Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2020 wib sekira pukul 16.00 wib.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Seluma, selain itu tersangka juga terlibat dalam kasus curanmor diWilkum Polsek seluma dan hingga saat ini dalam pengembangan.
(Yt)
Komentar