oleh

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Kejari BU Musnahkan BB 70 Perkara

ReferensiPublik.com >> Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 tahun 2019, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan pemusnahan barang bukti (BB), dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, di Halaman Kejari Bengkulu Utara, Selasa (16/7/2019).

Pemusnahan ini dilakukan karena telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.

Pemusnahan Barang Bukti dari 70 perkara ini dilakukan dihadapan undangan diantaranya Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E, M.AP, Aliantor Harahap, SE Ketua DPRD BU, Fajar Kusuma Aji, SH, MH Kepala Pengadilan Negeri Arga Makmur, Drs.Nasrullah, SH Kepala Pengadilan Agama BU, perwakilan Dandim 0423 BU, Perwakilan Polres BU, Segenap Perwakilan OPD terkait dan Insan Pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Fathkuri, SH menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti ini adalah tugas jaksa selaku eksekutor terhadap perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap, yang berjumlah 70 perkara.

“Ada beberapa barang bukti perkara yang dimusnahkan di antaranya yaitu obat-obatan tanpa izin, narkoba, tindak asusila, dan lain sebagainya,”sampainya.

Pihaknya berharap, ke depan tindak pidana di Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat ditekan dan terus menurun, sehingga dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan bebas dari tindak kriminal

Sementara itu, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

“Atas nama pemerintah daerah mengapresiasi kepada Kejari bersama kepolisian dan stake holders terkait atas kinerja selama ini. Dari penyampaian Kajari bahwa dari tahun ke tahun angka tindak kriminal menurun, untuk itu mari kita bersama-sama berkoordinasi melaksanakan cegah tangkal dini tindak kejahatan,”Jelasnya.

(MC Bengkulu Utara/GS/IA/SY/RH).


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *