oleh

PT. PBA Beberkan Izin Tambang Pasir di Seluma

ReferensiPublik.com, Seluma – Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Kabupaten Seluma, menjelaskan bahwa PT FBA mengantongi izin lengkap di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) pasir besi di Pasar Ngalam Kabupaten Seluma.

Terkait informasi adanya indikasi masuk lahan Cagar Alam (CA), pihak perusahaan menepis isu tersebut.

“menyangkut adanya kekhawatiran intrusi air laut sebagaimana disampaikan dan lain sebagainya semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL, kami minta semua pihak dalam menjaga iklim investasi yang sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma,” ungkapnya

Pihak PT FBA menambahkan bahwa seluruh izin sudah lengkap.

” kami berjalan berdasarkan izin yang lengkap ,semua dokumen sudah disiapkan. Kalaupun ada dari pihak pendemo atau organisasi bahwa PT FBA menuduh masuk CA atau merusak lingkungan, semuanya sudah dikaji secara ilmiah dan sangat jelas sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku” tambahnya.

Lebih lanjut, di daerah pesisir kegiatan penambangan pasir besi dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat sekitarnya, akan tetapi PT FBA sudah melalui proses panjang meneliti sampai dengan keluar izin bahwa tidak akan merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat didaerah pesisir,dan pihak PT FBA sudah memiliki komitmen dengan masyarakat Pasar Seluma maupun Pasar Ngalam mengenai hal tersebut.

PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.

” Kami Memiliki legalitas dan Lengkap pedoman bahwa PT FBA layak beroperasi di Kabupaten Seluma, ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma” tutupnya.

Luas lahan 166,39 hektare berdasarkan hasil perhitungan secara digital di lokasi izin usaha pertambangan, karena 4, 8 hektare merupakan wilayah cagar alam, jadi pihak perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi menggarap 161,59 hektare.

Berdasarkan Peta Berdasarkan penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) hutan alam gambut tahun 2021 periode II Nomor : SK.5446 MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021 ) Areal yang dimohon seluas 4.8 hektar termasuk dalam peta indikatif penghentian pemberian Izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2021 periode II.

(Yt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *