oleh

Program Keringanan Pajak Diperpanjang

SELUMA. RP – Program keringanan pajak yang di buka sejak 1 Juni lalu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) akan mengalami perpanjangan waktu, mengingat masih banyak yang belum membayar.

Saat dikonfirmasi, Tutun Dedy selaku Plt UPTD PPP Kabupaten Seluma mengatakan, sesuai dengan peraturan Gubernur dan petunjuk dalam Pergub Nomor 18 tahun 2018, program ini dilaksanakan selama lima bulan.

“Jadi program ini akan berakhir sampai 30 november ini, namun akan diperpanjang hingga 21 desember 2018, mengingat masih bnyak yang belum membayar kewajibannya,”ujar Tutun Dedy.

Lanjut Tutun Dedy menambahkan, bahwa bagi masyarakat sekarang masih bisa untuk mengurus pajak kendaraan bermotor guna menambah pemasukan pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, untuk kendaraan motor tahun pembuatan 2014 ke atas, jika menunggak pajak kurang dari satu tahun hanya dipungut biaya pokok (PKB), untuk tahun berjalan bebas denda PKB serta SWKDLLJ tahun lalu.

“Jadi untuk perakitan kendaraan bermotor pada tahun 2016 ke bawah bebas BBN-KB, mutasi masuk, bebas BBN-KB ganti pemilik, bebas BBN-KB dan angkutan umum milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia,”Jelasnya.

Tutun juga menegaskan dengan adanya program ini semoga dimanfaatkan dengan baik.

“Kami Perpanjangn hingga 21 desember mendatang, kami sangat berharap bagi masyarakat disini untuk segera mengurus kewajiban pajak dan kami siap untuk melayani pengurusan di setiap jam kerja kami juga menghimbau agar program ini dimanfaatkan dengan baik, karena kita tidak tahu tahun berikutnya apakah masih ada program pengampunan pajak ini,”tutupnya.

(Ws)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *