oleh

Praperadilan Cagub Sultra Ditolak, KPK Segera Limpahkan Berkas

 

JAKARTA, RP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Selasa (24/4/2019) .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan suap tersebut ke penuntutan. “Tadi kita juga dapat informasi ketika PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Asrun ya.

Ini berarti penyidikannya sah dan dalam waktu dekat kita juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut pihak yang diduga memberi suap tersebut,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Febri memperkirakan, penyidik KPK akan melimpahkan berkas tersangka pemberi suap terhadap Asrun, yaitu Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dalam dua minggu ke depan.

“Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi dalam waktu dekat kemungkinan minggu ini atau minggu depan kita akan lakukan pelimpahan ke tingkat penuntutan sehingga bisa dibawa ke persidangan dalam waktu dekat. Satu orang tersangka H,” ujarnya. (Baca: Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK Kumpulkan Penegak Hukum) Febri menegaskan KPK selalu siap menghadapi berbagai praperadilan yang ada.

Sebab, KPK yakin telah menjalankan proses pengusutan kasus dengan dukungan bukti yang kuat dan prosedur yang berlaku. Langkah selanjutnya, KPK akan meneruskan proses penyidikan terhadap Asrun dan tersangka lainnya. “Setelah putusan ini tentu akan meneruskan penyidikan, baik untuk yang bersangkutan atau tersangka lain,” katanya.

Seperti dikutip dari Kompas.id, PN Jaksel melalui Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh KPK, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan.

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun. Asrun adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap. Terakhir, pihak swasta berinisial Fatmawaty Faqih.

Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. “Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada. “Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi,” kata Basaria. Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *