oleh

Polres Bengkulu Amankan 2 Orang Kasus Penggandaan Lahan MAN 2 Kota Bengkulu

BENGKULU. RP – Muhamad Abduh dan Vera Susanti berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, pasalnya dua orang tersebut melakukan dugaan pencucian uang pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggandaan lahan sekolah MAN 2 Kota Bengkulu, setelah menerima  pelimpahan dari pihak unit tipikor Polres Kota Bengkulu, Kamis (29/11).

Berita dimuat dari Viralpublik.com melalui Kanit Tipikor Polres Bengkulu, Ipda Dwi Wardoyo mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka terkait kasus penggandaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu dengan luas lahan 15.000 meter persegi yang terletak dikawasan Jalan Raya Padang Kemiling RT 6, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dengan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, sebesar 7,5 Miliyar.

tersangka

“Dua orang ini jika di KUHP mendapat pasal 480 penerima pasif, tetapi Alhamdulilah mereka sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut dan jumlah uang yang diterima satu tersangka sekita 70 juta  dan satunya lagi 300 juta. Jadi total yang kami selamatkan hampir 1,4 miliyar,” jelas Kanit.

Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dengan tujuan untuk mempermudah proses penuntutan dan persidangan nantinya.

“Iya kita melakukan penahanan kepada kedua tersangka, lebih kurang 2 jam, Penahanan ini untuk mempermudah proses penuntutan dan persidangan,” tutup Emilwan.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *