oleh

Perekonomian Daerah Tiang Penyangga Struktur Ekonomi Nasional

BENGKULU. RP – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terus mematangkan penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama sejumlah para ahli, belum lama ini.

Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief menilai, upaya untuk memperkuat daya saing daerah-daerah di Indonesia di tengah iklim perdagangan internasional yang kompetitif baik di bidang pertanian, pertambangan dan pariwisata mutlak diperlukan.

Sebab, kata Senator Riri, perekonomian daerah merupakan tiang penyangga struktur perekonomian nasional. Menurutnya, bila ekonomi daerah mampu bersaing, ekonomi di Indonesia akan tangguh dan kuat.

“Sekarang banyak petani yang mengeluh harga sawit jatuh dan harga karet anjlok karena imbas dari perang dagang dalam kompetisi perdagangan internasional. Ini menjadi pelajaran penting agar kedepan kita bisa mengantisipasi dampak persaingan perdagangan internasional tanpa membuat perekonomian petani kita terpukul,” kata Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu itu kepada jurnalis, Jumat (28/9/2018).

DPD RI sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili kepentingan daerah, Senator Riri melanjutkan, akan senantiasa terus mengajak kepada Pemerintah baik yang berada di pusat maupun daerah untuk sama-sama mewujudkan peningkatan daya saing tersebut.

“RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal digagas dalam konteks itu. Harus ada aturan yang mendukung pembangunan di daerah, terutama di daerah-daerah tertinggal seperti Aceh dan Bengkulu kalau di Sumatera,” ungkap Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini.

Senator Riri mengungkapkan, DPD RI telah meminta pandangan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan Senator dalam memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga DPD dapat membantu eksekutif di daerah untuk memetakan apa saja potensi yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Sehingga terjadi sinergi. Bergotong royong kita percepat pembangunan daerah,” ujar Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu tersebut.

Senator Riri menambahkan, semangat memajukan bangsa dan negara harus seiring dengan semangat memajukan daerah dan sebaliknya. Dengan demikian, kata Senator Riri, otonomi daerah benar-benar memberikan ruang untuk lahirnya masyarakat daerah yang sejahtera.

“Ini tugas Pemerintah di pusat dan daerah, tugas kita semua. Warga masyarakat pun bisa menyumbangkan idenya untuk kemajuan dearah, bangsa dan negara. Harus gotong royong,” demikian kata Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai itu.

Untuk diketahui, keberadaan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dinilai oleh Kementerian-kementerian cukup strategis secara politik oleh warga masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan menyeimbangan kebijakan nasional di daerah-daerah.

Rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh para Senator RI untuk lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dinilai selaras dan sesuai dengan apa yang benar-benar menjadi kebutuhan rakyat di daerah. Dengan dasar itu, DPD diharapkan dapat memiliki kewenangan yang lebih untuk membuat aturan-aturan yang dapat mengikat daerah-daerah di Indonesia.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *