oleh

Pejabat Tersangkut Hukum Disarankan Mundur

ReferensiPublik.com, Bengkulu Tengah – Kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan di Bengkulu Tengah (Benteng) sebagaimana diketahui menyeret sejumlah nama ASN yang berstatus pejabat.

Sebut saja kasus dugaan penyimpangan proyek APBN di Dinas Nakertrans yang mana mendudukkan Kepala dinas (kemudian mengundurkan diri), dan dua bawahannya sebagai tersangka (tsk). Tak cukup sampai disitu, pejabat Dinas Nakertrans juga dihadapkan pada kasus lain yang ditangani Polres yakni dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Satu lagi kasus yang menyita perhatian dan masih bergulir di kejaksaan adalah dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014.

Terakhir lalu jaksa memanggil dan memeriksa lima orang sebagai saksi. Dua diantaranya ASN aktif, satu pensiunan ASN serta dua orang dari pihak ketiga.

Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan tersebut, praktisi politik dan pemerintahan Unib, Drs. Mirza Yasben, M.Soc, Sc menyarankan agar pejabat terkait mundur dari jabatannya.

Selain bisa fokus mengikuti proses hukum, juga tidak menganggu kinerja di pemerintahan. Kemudian, dengan inisiatif pengunduran diri si pejabat bersangkutan lebih dini sama dengan menjaga citra atau nama baik pemerintah daerah di mata publik.

“Secara etika, seyogyanya demi kelancaran tugas pemerintahan, lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Memang kalau secara prosedur atau hak belum bisa serta-merta dilakukan lantaran ASN atau pejabat bersangkutan belum diketahui terbukti secara sah bersalah atau tidak di mata hukum.

Berbicara kinerja, itu (proses hukum) pasti sangatlah mengganggu kinerja. Apalagi bagi seorang pejabat. Jangankan masalah hukum, masalah rumah tangga saja, bisa mengganggu konsentrasi dalam bekerja,” papar Mirza.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan RDTR, kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun hingga kini penyidik belum ada menetapkan tsk. Sekadar mengulas, anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta.

Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.

Jp



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *